Berkas putusan vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook mencapai ketebalan 1.146 halaman, namun hakim hanya membacakan 122 halaman pertimbangan hukum demi efisiensi waktu persidangan. Di balik formalitas ruang sidang tersebut, kasus ini menyisakan ironi mendalam bagi masyarakat kelas bawah karena anggaran triliunan rupiah yang dikorupsi telah memangkas hak fasilitas digital bagi anak-anak di daerah terpencil. Akibatnya, ambisi kemajuan teknologi yang awalnya dijanjikan untuk pemerataan kualitas pendidikan kini justru berakhir pahit menjadi tumpukan berkas perkara pidana.
Gara-gara Korupsi Laptop, Masa Depan Anak Sekolah Cuma Berujung Jadi Tumpukan Kertas Sidang.
Bayangkan sebuah dokumen setebal Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tergeletak di meja hijau Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026). Jumlahnya persis 1.146 halaman. Angka setebal itu bukan naskah film fiksi ilmiah atau draf kurikulum baru, melainkan berkas putusan vonis untuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Namun, karena waktu yang terbatas dan kondisi fisik sang mantan menteri yang dilaporkan sedang pulih dari operasi, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah hanya membacakan 122 halaman pertimbangan hukumnya saja. Pertanyaannya: bagi kita yang berada di luar ruang sidang—para orang tua yang pontang-panting beli kuota dan mahasiswa yang bayar UKT mahal—apa arti dari ribuan halaman tersebut?
Pertimbangan Hukum 122 Halaman dan Absurditas Digitalisasi Pendidikan
Bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, proyek digitalisasi pendidikan periode 2020–2022 lewat pengadaan laptop berbasis Chromebook awalnya terdengar seperti angin segar. Janjinya adalah pemerataan. Di saat anak-anak di pedalaman harus memanjat pohon demi sinyal dan belajar dengan gawai seadanya, negara menjanjikan jutaan laptop pintar.
Namun, realitas hukum berbicara sebaliknya. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara karena dinilai merugikan negara secara fantastis: uang pengganti yang dituntut mencapai Rp 809,596 miliar dan kerugian perekonomian negara menyentuh Rp 4,871 triliun.

Sumber: foto: HAN/ hukumonline.com
Saat hakim memutuskan untuk memotong pembacaan dakwaan, eksepsi, dan keterangan saksi demi efisiensi waktu, ada analogi pahit yang tersisa. Ironis melihat bagaimana birokrasi persidangan menuntut "efisiensi" waktu membaca, sementara bertahun-tahun anak-anak di daerah terpencil dipaksa "efisien" belajar tanpa fasilitas memadai akibat anggarannya ditilep demi keuntungan pribadi.
Uang triliunan yang dikorupsi dalam kasus Chromebook ini bukan sekadar angka di atas kertas itu adalah jumlah sekolah rusak yang gagal diperbaiki, subsidi UKT yang dipangkas, dan mimpi anak-anak miskin yang dikubur hidup-hidup.
Membayar Harga dari Ambisi Teknologi yang Korup
Di ruang sidang yang dingin, hakim mengingatkan pengunjung untuk tidak bersorak atau bertepuk tangan. Suasana tegang, formal, dan berjarak. Nadiem, yang dulu dipuja sebagai menteri milenial pembawa disrupsi teknologi, kini duduk sebagai terdakwa dengan status tahanan rumah dan kondisi kesehatan yang menurun akibat reinfeksi pasca-operasi.
Tetapi, mari kita bicara tentang kesehatan sektor strategis kita: Pendidikan. Jaksa secara gamblang menyatakan bahwa perbuatan korupsi di bidang ini berakibat fatal pada terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia. Ketika hak digitalisasi anak-anak dari keluarga miskin dikorupsi, dampaknya tidak bisa sembuh hanya dengan pembacaan 122 halaman pertimbangan hukum.
Bagi golongan masyarakat bawah, vonis tebal ini melambangkan bagaimana narasi "kemajuan teknologi" sering kali hanya menjadi komoditas elite. Laptop Chromebook yang seharusnya berada di tangan siswa-siswi SD di pelosok daerah, bertransformasi menjadi tumpukan berkas perkara pidana di pengadilan Jakarta.
Sumber: kompas