Parkir Liar Berujung Bentrok di Bulungan, Ketertiban Kota dan Keselamatan Petugas Kembali Dipertanyakan
NEWS

Parkir Liar Berujung Bentrok di Bulungan, Ketertiban Kota dan Keselamatan Petugas Kembali Dipertanyakan

Bentrokan antara Satpol PP dan pekerja proyek di Bulungan, Jakarta Selatan, bermula dari penertiban parkir liar pada 8 Oktober 2026. Insiden tersebut menyebabkan seorang petugas mengalami luka hingga mendapat enam jahitan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta proses hukum tetap berjalan meskipun pihak manajemen proyek telah menyampaikan permohonan maaf.

JAKARTA — Persoalan parkir liar di kota besar bukan hanya soal kendaraan yang mengganggu jalan. Ketika penertiban berujung bentrokan, persoalan tersebut ikut menyoroti pentingnya ruang publik yang tertib, komunikasi di lapangan, serta keselamatan petugas maupun masyarakat.

Kericuhan antara petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan sejumlah pekerja proyek di kawasan Kolam Renang Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi perhatian setelah videonya beredar di media sosial. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (8/10/2026) itu bermula dari penertiban parkir liar dan kendaraan yang berada di trotoar.

Berawal dari Penertiban Kendaraan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa petugas gabungan melakukan penertiban terhadap parkir liar dan aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Dalam kegiatan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) menindak kendaraan yang parkir sembarangan, termasuk melalui Operasi Cabut Pentil (OCP).

Menurut Pramono, situasi kemudian memanas setelah sejumlah pekerja proyek diduga memprovokasi petugas. Ketegangan tersebut memicu bentrokan antara petugas Dishub dan pekerja proyek yang berada di sekitar lokasi.

Pramono juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial. Ia menegaskan bahwa insiden tersebut bukan bermula dari penertiban pedagang perempuan yang biasa berjualan di sekitar proyek, melainkan dari kegiatan penertiban parkir liar.

Ketegangan Berujung pada Petugas Terluka

Berdasarkan keterangan Satpol PP Kebayoran Baru, keributan berlanjut setelah rombongan petugas meninggalkan lokasi penertiban. Kendaraan petugas dilaporkan dilempari sejumlah pekerja proyek di Jalan Kyai Maja.

Petugas yang berada di lokasi sempat berupaya meredakan situasi melalui komunikasi dan pendekatan persuasif. Namun, keadaan kembali memanas hingga terjadi aksi kekerasan terhadap petugas.

Seorang anggota Satpol PP mengalami luka setelah diduga dipukul menggunakan helm. Pramono menyebut korban harus mendapatkan perawatan di Puskesmas Kelurahan Selong dan menerima enam jahitan.

Permintaan Maaf Tak Menghentikan Proses Hukum

Setelah kejadian tersebut, perwakilan manajemen proyek mendatangi pihak Kecamatan Kebayoran Baru untuk menyampaikan permohonan maaf. Pihak manajemen juga menyatakan kesediaan bertanggung jawab atas dampak insiden, termasuk kerusakan dan biaya pengobatan petugas yang terluka.

Meski demikian, Pramono meminta agar dugaan kekerasan tetap diproses sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan tidak seharusnya menghilangkan proses hukum atas tindakan yang diduga melanggar aturan.

Kasus tersebut juga telah dilaporkan ke kepolisian. Polisi menyatakan masih mendalami kejadian dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Ketertiban Kota Bukan Sekadar Urusan Penertiban

Bagi warga perkotaan, trotoar merupakan ruang penting untuk berjalan kaki dengan aman. Kendaraan yang menggunakan trotoar sebagai tempat parkir dapat mengganggu akses pejalan kaki dan membuat ruang publik kehilangan fungsi utamanya.

Namun, penertiban juga membutuhkan komunikasi yang jelas agar tidak berkembang menjadi konflik. Ketika kepentingan petugas, pekerja, pedagang, dan pengguna jalan bertemu di ruang yang sama, pendekatan yang tepat menjadi bagian penting dari upaya menjaga ketertiban.

Insiden Bulungan memperlihatkan bahwa persoalan ruang publik tidak cukup diselesaikan melalui penindakan semata. Penegakan aturan, pencegahan kekerasan, dan penyediaan ruang yang sesuai bagi aktivitas masyarakat perlu berjalan beriringan.

Pada akhirnya, trotoar harus tetap menjadi ruang aman bagi pejalan kaki, sementara setiap dugaan pelanggaran maupun tindak kekerasan perlu ditangani berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.

Sumber: detiknews