Pengadilan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Lie Siu Luan, otak sindikat perdagangan bayi Indonesia-Singapura. Meski dinyatakan bersalah mengeksploitasi puluhan bayi dan meraup keuntungan besar dari adopsi ilegal, vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa memunculkan pertanyaan: apakah hukuman ini cukup untuk menghentikan bisnis perdagangan manusia yang memanfaatkan kemiskinan dan lemahnya pengawasan?
Pengadilan di Bandung menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Lie Siu Luan, perempuan berusia 70 tahun yang dinyatakan sebagai otak sindikat perdagangan bayi lintas Indonesia-Singapura. Putusan ini menjadi babak penting dalam salah satu kasus perdagangan manusia yang paling menyita perhatian dalam beberapa tahun terakhir.

Sumber: BBC
Lie Siu Luan dinyatakan bersalah karena merekrut, menampung, mengirim, memindahkan dan menerima bayi untuk tujuan eksploitasi. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara, tetapi majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan yakni tujuh tahun. Lie memilih menerima putusan itu dan tidak mengajukan banding.
Kasus ini terbongkar setelah laporan seorang warga Jawa Barat pada 2025 yang mengaku dihubungi seseorang melalui grup Facebook tentang adopsi anak. Dari penyelidikan polisi, terungkap jaringan yang melibatkan sedikitnya 19 orang dengan peran berbeda, mulai dari perekrut ibu yang kesulitan ekonomi, pengasuh bayi, hingga orang yang memalsukan dokumen agar bayi terlihat sebagai anak kandung calon orang tua bar.
Selama persidangan, Lie mengaku telah mengirim sedikitnya 12 bayi ke Singapura pada 2022. Dalam dakwaan disebutkan, satu bayi bisa dijual sekitar 16 juta rupiah di Indonesia, sementara di Singapura nilainya melonjak hingga sekitar 17.000 dolar Singapura. Selisih harga yang sangat besar itu menunjukkan bahwa perdagangan bayi telah berubah menjadi bisnis lintas negara dengan keuntungan tinggi.
Polisi juga mengungkap bahwa tidak semua bayi berhasil dikirim ke luar negeri. Bayi yang ditolak calon pembeli di Singapura dijual kepada keluarga di Indonesia. Beberapa bayi berhasil diselamatkan sebelum berpindah tangan, sementara delapan bayi kini ditempatkan di bawah perlindungan negara.
Investigasi menemukan sebagian bayi berasal dari orang tua yang merasa tidak mampu membesarkan anaknya atau memang tidak menginginkannya. Artinya, sindikat ini memanfaatkan kerentanan ekonomi dan sosial masyarakat sebagai pintu masuk untuk menjalankan bisnis ilegal mereka.
Apakah Sudah Cukup?
Vonis tujuh tahun tentu bukan hukuman yang ringan. Namun jika dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh jaringan perdagangan bayi selama bertahun-tahun, banyak pihak menilai hukuman tersebut masih menyisakan ruang perdebatan. Terlebih, jaksa sendiri sebelumnya meminta hukuman 10 tahun, menandakan mereka menilai tingkat kesalahan terdakwa lebih berat daripada yang akhirnya diputuskan hakim.
Kasus ini juga mengingatkan bahwa perdagangan manusia tidak selalu identik dengan pekerja migran atau eksploitasi tenaga kerja. Bayi pun dapat menjadi sasaran jaringan kriminal yang memanfaatkan celah hukum, lemahnya pengawasan administrasi kependudukan hingga tingginya permintaan adopsi ilegal di luar negeri.
Pemberantasan sindikat seperti ini pada akhirnya tidak cukup hanya dengan menangkap para pelaku. Selama masih ada keluarga yang terdesak kondisi ekonomi, masih ada permintaan terhadap adopsi ilegal dan masih ada celah dalam sistem administrasi maupun pengawasan lintas negara, perdagangan bayi akan terus menemukan cara untuk bertahan. Vonis terhadap Lie Siu Luan mungkin menjadi akhir dari satu perkara di pengadilan, tetapi belum tentu menjadi akhir dari bisnis yang memperjualbelikan masa depan anak-anak