Pengacara Don Ritto Bantah Emas Puluhan Kilogram di Sentul Milik Mantan Jampidsus
NEWS

Pengacara Don Ritto Bantah Emas Puluhan Kilogram di Sentul Milik Mantan Jampidsus

Kuasa hukum Don Ritto, Handika, secara tegas membantah tuduhan bahwa barang bukti berupa puluhan kilogram emas dan jutaan mata uang asing yang disita di Sentul adalah milik mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pihak pengacara mengklaim bahwa aset fantastis di dalam brankas tersebut merupakan dana legal dari pihak ketiga yang diperuntukkan bagi operasional yayasan dakwah dan pendidikan Islam kelolaan kliennya. Meski demikian, Kejaksaan Agung tetap melanjutkan penyidikan berlapis terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan kedua tersangka tersebut.

JAKARTA — Jika Anda mengira drama korupsi di internal institusi penegak hukum Indonesia sudah mencapai klimaksnya, bersiaplah untuk kecewa. Kasus yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru yang semakin tidak masuk akal bagi nalar sehat publik.

Setelah penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, berhasil mengamankan barang bukti bernilai fantastis mulai dari 74 kilogram emas murni, SGD 12 juta, hingga lebih dari USD 4 juta kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika, mendadak muncul ke publik untuk melemparkan sebuah plot twist pembelaan.

Klaimnya sederhana namun mencengangkan: Gunungan harta tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan Febrie Adriansyah. Aset miliaran itu diklaim murni milik yayasan dakwah dan pendidikan Islam yang dikelola oleh kliennya.

Sebuah narasi spiritual yang mendadak muncul di tengah badai penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meminjam Rumah Kosong dan Membangun Brankas Rahasia

Bagi masyarakat urban yang terbiasa berpikir logis, kronologi yang disodorkan tim kuasa hukum Don Ritto memicu banyak tanda tanya besar. Handika menjelaskan bahwa rumah mewah di Sentul tersebut sebenarnya sudah 10 tahun telantar dan tidak pernah digunakan oleh Febrie. Pada awal tahun 2023, Don Ritto (alias Pak Idon) meminjam rumah tersebut dari sang pemilik untuk dijadikan kantor operasional yayasan yang membina ratusan santri asal Indonesia Timur.

"Tahun 2024, Pak Idon meminta izin membangun brankas. Fungsinya buat apa? Untuk menaruh barang-barang berharga karena di situ nanti banyak aktivitas operasional yayasan,"

ujar Handika di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2026).

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026). Sumber: (Wildan/detikcom)

Pembelaan ini diperkuat dengan klaim kepemilikan administratif, di mana Don Ritto mengklaim menguasai penuh rumah tersebut lengkap dengan bukti pembayaran listrik, air, hingga gaji staf. Tim kuasa hukum bersikeras bahwa puluhan kilogram emas dan jutaan mata uang asing tersebut diserahkan oleh "pihak ketiga secara legal" untuk kepentingan yayasan. Namun, publik dipaksa gigit jari karena pengacara enggan membuka siapa sosok dermawan luar biasa di balik dana tersebut.

Alibi Filantropi atau Strategi 'Layering' Klasik?

Di sinilah skeptisisme publik patut diuji. Menjual narasi bahwa tumpukan emas batangan dan dolar di dalam brankas rahasia adalah dana suci untuk santri terasa seperti naskah drama yang dipaksakan. Kasus ini menjadi urgen karena mempertontonkan bagaimana lembaga keagamaan atau sosial rentan dicatut namanya dalam pusaran konflik hukum kelas atas.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU pada kasus ASABRI periode 2020-2024, sementara Don Ritto dijerat pasal dugaan TPPU. Proses penyidikan berlapis dari penegak hukum pun kini tengah berjalan, termasuk melacak alur pencucian uang dari tahap placement (penempatan), layering (pemisahan), hingga integration (penggabungan) aset terlarang tersebut.

Pada akhirnya, bagi generasi muda yang muak dengan korupsi, pembelaan ini hanyalah satu dari sekian banyak babak formalitas hukum. Apakah klaim yayasan dakwah ini mampu menyelamatkan Don Ritto dan Febrie dari jeruji besi, atau justru menjadi blunder hukum yang menelanjangi taktik mereka sendiri? Waktu dan ketegasan hakim yang akan menjawabnya.