Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Lepas Status WNI Menjadi Lima Juta Rupiah
NEWS

Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Lepas Status WNI Menjadi Lima Juta Rupiah

Pemerintah resmi menaikkan tarif pengajuan lepas status Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Rp5 juta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi perhatian penting bagi kelompok diaspora terdidik dan profesional muda global karena total biaya administrasi keluar kini membengkak hingga Rp8,5 juta setelah ditambah biaya penerbitan surat keputusan. Penyesuaian tarif ini dilakukan pasca-perubahan nomenklatur kementerian serta mempertimbangkan perkembangan dinamika perekonomian nasional saat ini.

JAKARTA — Bagi sebagian kelas pekerja urban, kelompok profesional muda global, hingga para digital nomad tanah air, opsi memeluk status kewarganegaraan baru di luar negeri sering kali dipandang sebagai langkah logis demi karier, stabilitas, mobilitas global yang lebih ringkas. Namun, sebuah realitas baru baru saja diketuk di meja birokrasi: administrasi patah hati alias proses melepaskan status Warga Negara Indonesia (WNI) kini resmi naik tarif menjadi lima kali lipat.

Ilustrasi paspor Indonesia Sumber: (DOK. SHUTTERSTOCK)

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan anyar yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ini mematok tarif baru bagi WNI yang secara sadar mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden RI.

Jika sebelumnya dalam aturan lama (PP Nomor 45 Tahun 2024) negara hanya membebankan tarif sebesar Rp1.000.000, kini per Agustus 2026, angkanya melonjak tajam menjadi Rp5.000.000 per permohonan.

Sudah Bayar Pengajuan, Masih Kena Biaya SK

Urgen bagi kelompok anak muda berkewarganegaraan ganda terbatas ataupun mereka yang sedang bersiap settle di negara luar: biaya Rp5 juta tersebut barulah "pintu masuk" administrasi.

Berdasarkan lampiran resmi PP 30/2026, jika permohonan lepas status tersebut disetujui, pemohon masih diwajibkan membayar tarif tambahan sebesar Rp3,5 juta untuk penerbitan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Jika ditotal untuk sekadar urusan administrasi keluar, seorang diaspora atau eks-WNI setidaknya harus menyiapkan dana bersih Rp8,5 juta.

Sebaliknya, bagi mereka yang berubah pikiran di tengah jalan dan ingin memohon kembali menjadi WNI, aturan baru ini mematok tarif Rp1 juta.

Mengapa Tarif Ini Naik Drastis?

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, mengonfirmasi lonjakan harga ini bukan tanpa alasan birokratis. Faktor utamanya adalah reposisi kelembagaan pasca-pecahnya Kementerian Hukum dan HAM di bawah administrasi pemerintahan yang baru, sehingga penyesuaian nomenklatur dan revisi tarif PNBP secara masif pun tak terhindarkan.

“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kementerian Hukum, sehingga perlu disesuaikan,”

jelas Widodo. Ia juga menambahkan bahwa penyesuaian tarif pada ratusan jenis layanan hukum ini telah menimbang dinamika riil serta perkembangan kondisi perekonomian nasional saat ini. 

Di sisi lain timbangan, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin berganti status menjadi WNI, negara memasang tarif yang jauh lebih tinggi yaitu sebesar Rp75 juta per permohonan melalui jalur umum, dan Rp25 juta bagi WNA yang menempuh jalur perkawinan sah dengan warga lokal.

Sentimen Kelas Menengah Menghadapi "Pajak Keluar"

Kebijakan ini jelas menghadirkan urgensi tersendiri bagi segmen masyarakat tertentu. Kelompok milenial kelas menengah atas, diaspora terdidik, serta anak-anak dari hasil pernikahan campuran lintas negara (anak berkewarganegaraan ganda) adalah pihak yang paling terdampak langsung. Ketika pilihan untuk memeluk kewarganegaraan lain diambil demi jaminan sosial yang lebih stabil atau kemudahan fasilitas hidup di luar negeri, kenaikan tarif ini menjadi semacam "biaya perpisahan" yang cukup menguras dompet dari tanah air.

Aturan PP Nomor 30 Tahun 2026 ini dijadwalkan efektif berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan pada 2 Juli 2026, yang berarti per awal Agustus 2026 seluruh struktur tarif baru ini resmi diimplementasikan. Bagi Anda yang berada di persimpangan jalan kewarganegaraan, waktu untuk berhitung matang secara finansial tampaknya berjalan lebih cepat dari perkiraan.