Menagih Keadilan di Sekolah Internasional : Hukum Tak Boleh Kalah oleh Relasi Kuasa
NEWS

Menagih Keadilan di Sekolah Internasional : Hukum Tak Boleh Kalah oleh Relasi Kuasa

Dugaan perundungan dan kekerasan fisik terhadap seorang siswa SMP di Sekolah Insan Cendikia Madani (ICM) Serpong kini ditangani Polres Tangerang Selatan setelah keluarga korban membuat laporan resmi. Kasus ini menjadi perhatian publik karena keluarga korban menyoroti dugaan keterlibatan anak pejabat di antara nama-nama terduga pelaku, sementara pihak sekolah disebut mengakui adanya kelalaian pengawasan dan keterbatasan CCTV di sejumlah titik. Penanganan kasus diharapkan berjalan transparan dengan tetap mengedepankan perlindungan, pemulihan korban, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Lembaga pendidikan berlabel internasional seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk menimba ilmu. Namun, peristiwa dugaan perundungan (bullying) dan kekerasan fisik yang menimpa seorang siswa SMP di Sekolah Insan Cendikia Madani (ICM) Serpong, Tanggerang Selatan, kembali meretakkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Kasus ini berada dalam penanganan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan setelah keluarga korban membuat laporan resmi. Di tengah proses hukum yang berjalan, publik dikejutkan oleh pernyataan pihak keluarga korban yangmenyoroti dugaan keterlibatan anak pejabat tinggi negara diantara barisan nama terduga pelaku. Fenomena ini tidak lagi sekedar menjadi urusan internal sekolah atau perselisihan antarsiswa biasa.

 

(sumber : pinterest)

Di balik fasilitas megah, kasus ini menyingkap celah dalam sistem pengawasan sekolah. Pengakuan manajemen sekolah soal kelalaian pengawasan, serta fakta tidak adanya kamera pengawas (CCTV) di titi-titik lokasi kejadian menunjukan betapa sistem pencegahan kekerasan di sekolah sering kali hanya sebatas formalitas. Ruang-ruang tanpa mengawasan yang dibiarkan di lingkungan asrama menjadi tempat yang subur bagi tumbuhnya budaya senioritas yang merusak. Pihak sekolah tidak bisa melepas tanggung jawab dengan menggangap ini sekedar “kenakalan remaja biasa” melainkan bentuk kegagalan dalam menjamin keselamatan peserta didik.

Hal yang paling menyorot perhatian publik dalam kasus ini adalah dugaan keterlibatan anak pejahat. Kehadiran “orang berpengruh” dalam kasus kekerasan anak sering kali memicu kekhawatiran masyarakat bahwa hukum tidak akan berjalandengan adil. Sikap responsif dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sangat dibutuhkan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Penyelesaian tidak boleh berhenti pada permintaan maaf atau mediasi seadanya yang sering kali justru membuat korban semakin tertekan. Proses hukum yang berjalan harus diimbangi dengan tindakan tegas dari pihak sekolah berupa sanksi disiplin berat bagi terduga pelaku sesuai aturan. Di saat yang sama, pemulihan trauma bagi korban harus dijamin secara menyeluruh.

Dunia Pendidikan Indonesia tidak boleh terus menerus memaklumi kekerasan atas dasar “tradisi senioritas” atau alasan apapun. Penanganan transparan atas kasus perundungan ICM di Tangerang Sekatan ini harus menjadi cermin dan momentum pembenahan total bagi seluruh sekolah di Tanah Air. Aparat penegak hukum dan pengelola lembaga pendidikan harus membuktikan kepada publik bahwa di mata hukum, keselamatan dan keadilan bagi anak tidak dapat ditawar oleh status sosial maupun kekuasaan.