Ironi Celengan Senja Pekerja: Ketika Keringat Puluhan Tahun Masih Harus Disunat Pajak yang Mencekik
NEWS

Ironi Celengan Senja Pekerja: Ketika Keringat Puluhan Tahun Masih Harus Disunat Pajak yang Mencekik

Di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi dan bayang-bayang PHK, kebijakan pemotongan pajak terhadap dana Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai sangat mencekik dan mencederai rasa keadilan bagi kelompok buruh kelas pekerja. Tabungan senja yang dikumpulkan dari sisa keringat puluhan tahun tersebut seharusnya berfungsi sebagai jaring pengaman terakhir, bukan justru diperlakukan sebagai objek pendapatan komersial yang terus digerus. Pemerintah didorong untuk segera meninjau ulang regulasi ini agar tidak mempersempit ruang bertahan hidup para pekerja dan menciptakan kemiskinan baru di usia tua.

"JHT itu benteng terakhir kami. Kalau bentengnya saja terus digerogoti pajak, kami mau bersandar ke siapa lagi saat tua nanti?"

tutur Aris (42), Buruh Pabrik Tekstil di Majalaya. Masa pensiun yang tenang tampaknya kian menjadi barang mewah bagi mayoritas kelas pekerja di Indonesia. Di tengah badai gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang belum mereda, polemik mengenai pemotongan pajak terhadap dana Jaminan Hari Tua (JHT) kembali mencuat ke permukaan, memicu perdebatan sengit tentang rasa keadilan sosial.

Bagi negara, pajak adalah bahan bakar pembangunan. Namun bagi seorang buruh yang menghabiskan 20 tahun hidupnya di lantai pabrik dengan upah minimum, JHT adalah "celengan semar" yang sakral. Menatap potongan pajak pada dana yang dikumpulkan dari sisa-sisa keringat setiap bulan terasa seperti ironi yang pahit: sudah jatuh tertimpa tangga, di usia tua pula.

Berdasarkan aturan yang berlaku, pencairan dana JHT yang dilakukan sekaligus dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat final.


Direktur jenderal pajak Bimo Wijayanto/ Foto: Retno Ayuningrum/detikcom

Struktur tarifnya dirancang progresif tergantung besaran saldo yang dicairkan. Bagi pekerja dengan saldo di bawah Rp50 juta memang dibebaskan (tarif 0%), namun bagi mereka yang mengabdi belasan hingga puluhan tahun dan berhasil mengumpulkan saldo di atas itu, hantaman pajaknya mulai terasa.

Bagi buruh pabrik atau pekerja kerah biru, ada tiga alasan mengapa pemotongan ini memicu keresahan mendalam:

* Hilangnya Bantalan PHK: Di era ketidakpastian ekonomi saat ini, banyak pekerja terpaksa mencairkan JHT lebih awal karena terkena PHK, bukan karena sukarela pensiun. Memajaki dana darurat mereka di saat kehilangan mata pencaharian dinilai kurang empati.

* Nilai Riil yang Tergerus Inflasi: Dana JHT disimpan selama puluhan tahun. Meskipun ada pengembangan, nilainya kerap kali berkejaran dengan laju inflasi dan biaya hidup. Ketika dicairkan dan masih harus dipotong pajak, daya beli buruh di masa tua semakin merosot.

* Ketimpangan Rasa Keadilan: Kelas pekerja merasa bahwa instrumen pajak sangat agresif menyasar tabungan mereka yang kecil, sementara insentif dan tax holiday (fasilitas pembebasan pajak) justru kerap diberikan kepada korporasi besar atas nama investasi.

Suara dari Akar Rumput: "Kami Bukan Sapi Perah" Pendekatan regulasi yang kaku sering kali abai terhadap realitas di lapangan. JHT sering kali menjadi modal terakhir bagi buruh yang di-PHK untuk membuka usaha kecil-kecilan demi menyambung hidup.

Jika dana tersebut dipotong lagi untuk pajak, ruang gerak mereka untuk mandiri secara ekonomi setelah tidak lagi menjadi karyawan akan semakin sempit. Kebijakan ini dinilai kontradiktif dengan semangat pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan dan memperkuat jaring pengaman sosial.

Saldo JHT yang Dicairkan Estimasi Dampak bagi Pekerja di bawah Rp50 Juta aman dari potongan (Tarif 0%), namun nominalnya sering kali habis dalam beberapa bulan untuk kebutuhan pokok. Di atas Rp50 Juta mulai terkena tarif progresif. Bagi buruh senior, potongan ini setara dengan biaya hidup keluarga selama berbulan-bulan.

Pada akhirnya, JHT adalah hak atas proteksi masa tua yang iurannya dibayarkan dari upah pekerja sendiri. Memperlakukan tabungan jaminan sosial ini sama seperti objek pendapatan komersial biasa adalah kekeliruan paradigma. Pemerintah perlu meninjau ulang formula perpajakan JHT khususnya bagi kelompok pekerja rentan jika tidak ingin melihat generasi lansia di masa depan terjebak dalam lingkaran kemiskinan yang kian pekat