Dibalik Kesalahan Wapres, BRIN & Polri, Dalam Menyebarkan Lambang Negara.
NEWS

Dibalik Kesalahan Wapres, BRIN & Polri, Dalam Menyebarkan Lambang Negara.

Warganet menghitung satu per satu bulu pada sayap, leher, hingga ekor Garuda. Sebagian menemukan jumlah bulu sayap yang tidak simetris, sebagian lain menemukan bulu ekor yang berkurang dari ketentuan resmi.

Di internet, kesalahan punya umur yang lebih panjang daripada klarifikasi. Ia diabadikan oleh tangkapan layar, diperbincangkan ulang oleh algoritma, lalu tumbuh menjadi pertanyaan yang lebih besar dari kesalahan itu sendiri. Belakangan, publik menyoroti unggahan sejumlah institusi negara yang menampilkan Garuda Pancasila dengan jumlah bulu sayap yang tidak sesuai ketentuan resmi. Nama-nama seperti BRIN, Sekretariat Wakil Presiden, hingga Divisi Humas Polri menjadi sorotan setelah mengunggah visual peringatan Hari Lahir Pancasila yang menampilkan bentuk Garuda yang keliru.

 

Di satu sisi, ini memang perkara desain. Sebuah kesalahan visual yang mungkin lahir dari keterbatasan sumber, tergesa-gesanya produksi konten, atau kebiasaan mengambil aset digital tanpa verifikasi. Namun di sisi lain, respons publik menunjukkan bahwa lambang negara tidak pernah benar-benar berhenti menjadi simbol. Ia bukan sekadar gambar yang ditempel di sudut poster atau menjadi ornamen dalam unggahan media sosial. Ia adalah representasi dari kesepakatan bersama tentang identitas, sejarah, dan nilai yang ingin terus diingat oleh sebuah bangsa.

 

Yang membuat kasus ini menarik bukan hanya karena kesalahan itu berasal dari lembaga negara, tetapi karena masyarakat langsung menyadari detail yang salah. Dalam hitungan jam, unggahan-unggahan tersebut menyebar luas dan menjadi bahan diskusi publik.

 

Padahal, jumlah bulu Garuda bukan elemen dekoratif yang bisa diubah sesuka hati. Dalam desain resmi Lambang Negara, setiap detail memiliki makna historis. Sayap Garuda masing-masing memiliki 17 helai bulu, ekor berjumlah 8 helai, pangkal ekor 19 helai, dan leher 45 helai. Susunan angka tersebut membentuk tanggal 17 Agustus 1945, hari kemerdekaan Indonesia. Detail yang tampak kecil itu sesungguhnya adalah cara para perancang bangsa menyisipkan sejarah ke dalam simbol negara.

 

(Sumber:kompasiana.com)

Karena itu, ketika jumlah bulu berubah, yang dipersoalkan publik bukan sekadar estetika. Yang dipertanyakan adalah ketelitian. Sebab di era ketika hampir seluruh komunikasi lembaga berlangsung secara visual, simbol negara seharusnya menjadi salah satu elemen yang paling diperiksa sebelum dipublikasikan.

(Sumber: Instagram MPRGOID)

BRIN menjadi salah satu lembaga yang merespons cepat kritik tersebut. Setelah unggahannya dipermasalahkan karena menampilkan Garuda dengan jumlah bulu yang tidak sesuai, lembaga itu menghapus konten terkait dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Mereka mengakui adanya kekeliruan dalam materi yang dipublikasikan dan berjanji melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.

 

Di media sosial, diskusi kemudian berkembang lebih jauh. Banyak pengguna internet menduga visual tersebut dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan generatif yang belakangan memang banyak digunakan untuk memproduksi materi grafis secara cepat. Dugaan itu muncul karena salah satu karakteristik gambar AI adalah ketidakmampuannya mempertahankan detail-detail presisi, terutama pada objek yang memiliki pola berulang seperti jari, ornamen, maupun jumlah bulu pada lambang. Meski belum ada konfirmasi resmi bahwa seluruh gambar tersebut dibuat menggunakan AI, perdebatan itu memperlihatkan satu hal: teknologi mungkin mampu mempercepat proses kreatif, tetapi tanggung jawab verifikasi tetap berada di tangan manusia.

 

Kasus ini juga menyeret perbincangan pada aspek hukum. Sebagian publik mengingatkan bahwa penggunaan Lambang Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, termasuk ketentuan mengenai bentuk resmi Garuda Pancasila dan penggunaannya. Bahkan dalam diskusi yang berkembang, sejumlah warganet merujuk pada pasal-pasal yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan atau penggunaan Lambang Negara yang tidak sesuai ketentuan. Terlepas dari bagaimana penafsiran hukumnya, kemunculan perdebatan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat masih memandang simbol negara sebagai sesuatu yang memiliki martabat dan perlindungan khusus.

 

Yang menarik, perhatian masyarakat terhadap jumlah bulu Garuda justru memperlihatkan sesuatu yang jarang terjadi: publik masih peduli pada detail simbolik. Di tengah derasnya arus informasi, orang-orang masih meluangkan waktu menghitung bulu sayap, ekor, dan leher Garuda untuk memastikan kesesuaiannya dengan makna yang terkandung di dalamnya. Sebuah bentuk pengawasan sipil yang lahir bukan dari kewajiban, melainkan dari rasa memiliki.

 

Fenomena ini sekaligus menjadi cermin zaman. Kita hidup dalam era ketika identitas visual bekerja lebih cepat daripada teks. Sebuah gambar dapat menyebar ke jutaan layar sebelum sempat diperiksa ulang. Institusi yang setiap hari memproduksi informasi dituntut bukan hanya cepat, tetapi juga akurat hingga ke elemen yang paling kecil. Sebab di ruang digital, detail bukan lagi pelengkap. Ia adalah pesan itu sendiri.

 

Mungkin yang paling penting dari peristiwa ini bukanlah siapa yang salah, melainkan apa yang bisa dipelajari. Bahwa simbol-simbol kebangsaan tidak cukup hanya dihormati dalam pidato atau upacara. Ia juga perlu dirawat dalam hal-hal yang tampak sederhana: sebuah desain, unggahan media sosial, atau file presentasi yang dibuat menjelang tenggat waktu. Karena sering kali, kualitas perhatian sebuah bangsa dapat diukur dari bagaimana ia memperlakukan hal-hal kecil yang dianggap mewakili dirinya.

 

Dan pada akhirnya, publik tidak sedang menghitung bulu Garuda. Publik sedang mengingatkan bahwa bahkan simbol yang paling akrab pun tetap membutuhkan ketelitian. Sebab ketika sebuah bangsa mulai abai pada detail yang membentuk identitasnya, yang perlahan hilang bukan sekadar beberapa helai bulu, melainkan makna yang selama ini ikut terbang bersamanya.